Memberikan Berbagai Pengetahuan

K3LH (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup)



K3 adalah upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan antisipasi efektif dari penguasa dan tenaga kerja dalam ditempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Tujuan:
1.       Untuk mencapai derajat kerja yang setinggi-tingginya.
2.       Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan akibat kerja
Dasar hokum K3LH:
1.       UU 1945 pasal 27 ayat 2
2.       UU no. 14 tahun 1969 pasal 9 dan pasal 10
3.       UU no. 1 tahun 1970, berisi pokok-pokok tentang:
1.       Syarat-syarat keselamatan kerja
2.       Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja
3.       Kewajiban manajemen
3.1. Peraturan mentri no. 4/1987
3.2. Peraturan mentri no. 5/1996
3.3. Peraturan mentri no. 2/1992
Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja:
1.       Memberikan keterangan, apabila diminta oleh petugas
2.       Wajib memakai alat-alat pelindung diri
3.       Memenuhi dan metaati syarat-syarat K3
4.       Menyatakan keberatan, apabila ada hal yang diragukan
Kewajiban manajemen:
1.       Memasang gambar keselamatan kerja
2.       Menyediakan jumlah banyak alat pelindung diri
Penting : Memakai pelindung yang wajib agar tidak terjadi kecelakaan, sehingga aman bagi pekerja.

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Wikipedia

Search results

Copyright © Dunia Pengetahuan. All rights reserved. Template by Budiono Bws