K3 adalah upaya guna memperkembangkan kerja
sama, saling pengertian, dan antisipasi efektif dari penguasa dan tenaga kerja
dalam ditempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang
keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
Tujuan:
1.
Untuk mencapai derajat kerja
yang setinggi-tingginya.
2.
Untuk mencegah dan memberantas
penyakit dan kecelakaan akibat kerja
1.
UU 1945 pasal 27 ayat 2
2.
UU no. 14 tahun 1969 pasal 9
dan pasal 10
3.
UU no. 1 tahun 1970, berisi
pokok-pokok tentang:
1.
Syarat-syarat keselamatan kerja
2.
Kewajiban dan hak-hak tenaga
kerja
3.
Kewajiban manajemen
3.1. Peraturan mentri no. 4/1987
3.2. Peraturan mentri no. 5/1996
3.3. Peraturan mentri no. 2/1992
Kewajiban dan hak-hak tenaga kerja:
1.
Memberikan keterangan, apabila
diminta oleh petugas
2.
Wajib memakai alat-alat
pelindung diri
3.
Memenuhi dan metaati
syarat-syarat K3
4.
Menyatakan keberatan, apabila
ada hal yang diragukan
Kewajiban manajemen:
1.
Memasang gambar keselamatan
kerja
2.
Menyediakan jumlah banyak alat
pelindung diri
Penting : Memakai pelindung yang wajib agar
tidak terjadi kecelakaan, sehingga aman bagi pekerja.
No comments:
Post a Comment