Memberikan Berbagai Pengetahuan

Standarisasi Sistem Telekomunikasi

Standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. Pada dasarnya adanya standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal dan sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang undangan.
Contohnya kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999. Dalam undang-undang tersebut yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.


Sumber : Pramudi Utomo, Suprapto, Rahmatul Irfan . Teknik Telekomunikasi  Jilid  1  untuk   SMK. Jakarta   :  Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan,  Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,  Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews

84553

Wikipedia

Search results

Copyright © 2025 Dunia Pengetahuan. All rights reserved. Template by Budiono Bws